PROBOLINGGOArus Berita - Raperda Perubahan APBD 2021 Kota Probolinggo telah disepakati dan ditandatangani kemarin (28/09) oleh walikota dan pimpinan DPRD. Walaupun begitu, point-point perubahan masih menyisahkan perbedaan pandangan antara DPRD dan Walikota Probolinggo.

Salah satu perpedaan pandangan adalah tentang dana hibah yang diberikan walikota kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Probolinggo. 

Pada pembahasan eksekutif dengan Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo beberapa waktu lalu, Badan Anggaran sempat penanyakan perihal hibah tersebut. Hal itu dikarenakan PMI telah mendapatkan dana hibah pada induk 2021.

Dan sesuai dengan Permendagri No 13 Tahub 2018 disebutkan bahwa dana hibah tidak bisa diterima berturut-turut oleh lembaga atau ormas.

Anggota Banggar DPRD, Imam Hanafi, mempertanyakan hal tersebut kepada eksekutif. Bahkan pada pembahasan di tersebut, Banggar DPRD Meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang dan segera berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal tersebut direkomendasikan agar tidak terjadi kesalahan hukum. (SUL)