PROBOLINGGOArus Berita - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo terkait pemberhentian ratusan tenaga kontrak RSUD dengan manajemen RSUD dr. Moh Saleh, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB), aliansi LSM, serta beberapa perwakilan dari tenaga kontrak RSUD yang diberhentikan menghasilkan 3 poin rekomendasi dari Komisi III.

Rekomendasi pertama adalah pihak RSUD dan harus memberi pekerjakan 128 karyawan yang diputus kontrak tersebut di tempat / instansi lainnya untuk menyambung hidup keluarga mereka. Kedua adalah pihak RSUD tidak boleh merekrut tenaga baru, kecuali tenaga spesialis, seperti dokter spesialis. Karena menurut Agus Riyanto, Ketua Komisi III, perekrutan tenaga baru akan menimbulkan polemik baru.

Rekomendasi ketiga, pihak RSUD waktu 3 x 24 jam untuk memastikan kembali nasib 128 karyawan kontrak yang diberhentikan tersebut. Menurut Agus, harus ada jawaban lanjutan dari pihak RSUD terkait hal tersebut. "Kami akan menunggu jawaban pihak RSUD terkait rekomendasi kami 2 x 24jam. Jawaban ini penting karena kami juga harus menyampaikan kepada pihak pelapor," tutup Agus. (SUL)