PROBOLINGGOArus Berita - Kamis (17/2) lalu, komisi III DPRD Kota Probolinggo mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang . RDP tersebut dilaksanakan karena adanya surat laporan dari CV Graha Papan Lestari (Grapari), perusahaan Yang bergerak di bidang perkayuan di jalan prof hamka, kelurahan kareng lor, kecamatan Kedopok, terkait tidak diperbolehkannya membangun kembali pabriknya pasca kebakaran beberapa waktu lalu.

General Manager CV Grapari, Kartini, menjelaskan bahwa pada saat perusahaannya membangun ulang pabriknya, mereka di datangi oleh satpol PP dan disuruh menghentikan aktifitas pembangunan dikarenakan ijinnya belum lengkap. "Infonya, dalam perijinan tidak muncul IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) nya. Padahal ijin kami itu sudah ada dan sesuai dengan aturannya. Kalau ijin kami tidak ada, tidak mungkin kami bisa beroperasi bertahun-tahun," ujarnya.

Kartini menambahkan bahwa pada tanggal 10 februari 2022, perusahaannya menerima surat dari Satpol PP yang berisikan untuk tidak melanjutkan pembangunan pabriknya dikarenakan ada SK baru walikota Nomor 188.45/54/KEP/425.012/2022 Tentang Pengendalian Pencemaran di kawasan Rumah Sakit Umum baru Ar-Rozy.

Pada RDP tersebut, Agus Rianto, ketua Komisi III, menanyakan solusi apa yang bisa dibuat oleh Pemkot terkait hal tersebut, mengingat pabrik itu sudah berdiri jauh lebih awal dari pada Rumah Sakit. Dan akan berdampak kepada 200 karyawan perusahaan tersebut.

Agus Rianto menyayangkan jawaban dari Dinas PUPR-Perkim yang terkesan berbelit2 dan tidak memiliki solusi. "Pemerintah wajib lah memberikan solusi. Pabrik mereka berdiri lebih dulu dari rumah sakit loh! Dan bagaimana nanti nasib 200 karyawan pabrik tersebut? Tanyanya.

Sementara Dinas PUPR dan Dinas Perijinan tidak bisa memberikan solusi disaat itu, dikarenakan ada SK Walikota yang memberatkan keluarnya ijin IMB pabrik kayu CV Grapari. (SUL)