PROBOLINGGOArus Berita - Senin (7/2) Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemberhentian ratusan tenaga kontrak RSUD dengan manajemen RSUD dr. Moh Saleh, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB), aliansi LSM, serta beberapa perwakilan dari tenaga kontrak RSUD yang diberhentikan.

Salah satu perwakilan dari aliansi LSM mempertanyakan dengan keras kebijakan manajemen RSUD yang memberhentikan 128 karyawan tersebut. Plt Direktur RSUD, dr Abbraar Kuddah menyampaikan bahwa hal tersebut sudah final. Bahkan pihaknya menggandeng pihak ketiga yang berkompeten untuk melaksanakan test uji kelulusan tersebut. Tidak hanya itu, hal tersebut juga disetujui oleh Dewan Pengawas, Satuan Pengawasan Intern (SPI), dan Walikota Probolinggo.

"Kami melakukan pengurangan ini dalam rangka efisiensi pengurangan beban RSUD dan untuk menaikkan grade pelayanan rumah sakit," ujar dr. Abbraar. "Pada saat saya masuk di bulan februari 2020, jumlah karyawan 1047 dengan kapasitas 212 tempat tidur. angka ini amat sangat tidak ideal dan membebani rumah sakit," imbuhnya.

Kebijakan pengurangan tenaga kerja RSUD tersebut amat sangat disayangkan oleh banyak pihak. Terlebih lagi, data tenaga kontrak yang diputus, 128 orang, kebanyakan dari mereka sudah mengabdi di RSUD diatas 5 tahun lama nya. Kebijakan tersebut juga disayangkan karena dilakukan di masa pandemi, dimana banyak orang yang membutuhkan pekerjaan dan sulit mencari pekerjaan. (SUL)