PROBOLINGGOArus Berita - Kamis (27/1), Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Satlantas Polresta Probolinggo, PT KTI dan. Empat vendor penyedia angkutan karyawan PT KTI, yakni PT Pranata Jaya Abadi, PT Kapinis, PT Surya Gemilang Mansurin (SGM), dan PT Sumber Harapang Cemerlang (SHC).

Dari Hasil RDP, menurut Dishub dari 67 armada, masih ada 50 armada yang belum lengkap ijinnya. Sementara, menurut PT KTI, persyaratan internal kerjasama angkutan karyawan PT KTI yang ada pada masing-masing vendor sudah sesuai dan dapat dilakukan kerjasama kontrak. 

Menurut Dishub, ada persyaratan tambahan atau persyaratan khusus yang harus juga diperoleh. Ketua Komisi II, Sibro Malisi, menyatakan bahwa persyaratan khusus harusnya didapat setelah persyaratan umunya dilengkapi. "Contoh, kendaraan angkutan umum non-trayek plat nya harusnya kuning," ujarnya.

Kasatlantas Polresta Probolinggo, AKP Roni Faslah menyatakan bahwa tidak ada permainan apapun. Pihaknya bisa saja menindak, tetapi pihaknya mempertimbangkan banyak hal karena menyangkut hajat hidup orang banyak. "Kami bisa saja yang menindak yang tidak berijin, tapi kami juga mempertimbangkan dampak sosialnya seperti karyawan KTI nya kan nanti keleleran dimana-mana," ujarnya. Roni Falsah menambahkan bahwa harapannya vendor tetap ada upaya untuk mengurus ijin-ijin yang kurang tersebut. 

Asisten Manager HRD PT KTI, Rahmad Mardianto, meminta ada win-win solution. "Kami meminta para vendor untuk ada upaya untuk mengurus ijin-ijin yang kurang tersebut. Harus ada kesempatan waktu pengurusan dengan harapan pihak-pihak terkait bisa membantu juga. Karena dalam masalah ini, karyawanlah yang akan dikorbankan," tutupnya. (SUL)